Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menginstruksikan pembentukan relawan desa tanggap Covid-19. Instruksi pembentukan relawan tersebut terdapat di Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Relawan tersebut akan dipimpin oleh kepala desa, dan anggotanya yang terdiri dari BPD, petugas desa, tokoh masyarakat petani setempat hingga para pemuda dan berkerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibnas.
Relawan desa tanggap Covid-19 memiliki beberapa tugas di antaranya melakukan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19. "Itu harus diantisipasi dan harus mereka tahu tentang itu salah gejalanya (Covid-19)," kata Kepala Badan Penelitidan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto, di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (31/3/2020). Tugas selanjutnya, relawan harus mendata warga yang rentan sakit dari kelompok marginal. Mulai dari kalangan lansia, hingga balita. "Masyarakat mana ya kita dalam mengisi lanjut usia lalu yang mereka itu adalah rentan penyakit atau menahun, lalu yang juga tentang balita itu harus mulai didata," ungkapnya.